Pemeriksaan Kesehatan Capres-Cawapres Dimulai 26 April
Rabu, 14 Apr 2004 00:43 WIB
Jakarta -
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjadwalkan pemeriksaan kesehatan bagi pasangan calon presiden dan wakilnya antara tanggal 26 April hingga 13 Mei mendatang.Mekanisme pelaksanaannya dibagi dalam dua gelombang, untuk memberi waktu cukup bagi pemeriksaan kesehatan secara detail. Pertama pada 26 hingga 29 April. Gelombang berikutnya pada 10 hingga 13 Mei 2004. "Sebelum pasangan didaftarkan, sebaiknya calon sudah mempersiapkan diri untukpemeriksaan kesehatan," ujar Wakil Ketua KPU. Ramlan Surbakti dalam perbincangan dengan wartawan di ruang kerjanya, KPU, Jl. Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (13/4/2004) malam.Ramlan menambahkan, untuk menjalani pemeriksaan kesehatan tersebut, masing-masing calon harus mengantongi surat pengantar dari KPU. Hasil dari pemeriksaan itu diharapkan telah diterima KPU saat pendaftaran dibuka antara 1 sampai 7 Mei 2004.Apabila pelaksanaan jadwal tersebut dapat berjalan lancar, pada 21 Mei KPU sudah dapat menetapkan pasangan calon. Jadwal ini dapat dicapai jika masa perbaikan berkas tuntas diselesaikan paling lambat 7 hari setelah berakhirnya masa pendaftaran, yaitu calon 17 Mei. "Jika setelah masa perbaikan calon tidak mampu memenuhi ketentuan KPU, Parpol dapat mengajukan calon pengganti dalam batas waktu 3 hari. Karena tidak ada lagi masa perbaikan, calon baru tersebut harus memenuhi segala persyaratan dengan sempurna", jelas Ramlan.
(iy/)










































