"Tentunya kami menyesalkan. Itu tidak ada manfaatnya. Kalau orang mau menyampaikan kebenaran biarkan sajalah. Kalau merasa tidak bersalah mengapa takut?" kata kuasa hukum Antasari, Ari Yusuf Amir, kepada detikcom, Kamis (7/1/2009).
Ari mengungkapkan, kejadian yang menimpa Susno banyak dialami oleh saksi lain yang diajukannya ke persidangan kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen itu. Begitu selesai memberikan kesaksian, saksi yang dimaksudkannya langsung dimintai pertanggungjawaban oleh atasan mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ari berdalih, Susno dihadirkan oleh pihaknya bukan untuk menjadi saksi yang meringankan bagi Antasari. Jenderal bintang tiga itu hendak diklarifikasi terkait beberapa pengakuan saksi, terutama pengakuan istri terdakwa Kombes Wiliardi Wizar, Novarina. Novarina mengatakan Susno pernah mengundang Wili yang mengeluh karena hak-haknya sebagai tersangka dibatasi saat diperiksa penyidik.
"Dia kan disebut-sebut. Nah kita mau klarifikasi. Memang belum tentu Pak Susno mau. Akhirnya kita mengirim surat dan ternyata beliau responsif, ya, kita hormati itu," tandas Ari.
Beberapa poin penting, menurut Ari, akhirnya benar-benar muncul dari keterangan Susno. Yakni, pertama, bahwa mantan Wakabareskrim Irjen Pol Hadiatmoko menjadi Ketua Tim Pengawas Penyidikan kasus pembunuhan Nasrudin, sehingga memiliki kepentingan di dalamnya. Keterangan Susno ini selaras dengan keterangan Wili yang mengaku diarahkan penyidik dan pejabat polri untuk mengaitkan Antasari dalam kasus pembunuhan Nasrudin.
"Yang kedua, terbukalah sekarang bahwa selama ini Susno Duadji tidak dilibatkan dalam kasus yang terkait dengan KPK, baik kasusnya Pak Antasari atau Bibit-Chandra. Jadi masyarakat supaya tahu kalau anggapan Susno itu otaknya, tapi ternyata bukan," ucapnya.
(irw/asy)











































