Demikian desak lima LSM yang sampaikan melalui Panitia Anggaran DPR dalam pertemuan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (7/1/2010).
"Panitia Anggaran DPR harus secara formal dan cepat rekomendasikan BPK untuk audit anggaran pengadaan mobil dinas pejabat. Pejabat juga diminta untuk mengembalikan mobilnya ke Setneg," ujar Ray Rangkuti yang bertindak sebagai juru bicara.
Proses pengadaan mobil dinas baru juga dia nilai membingungkan. Di dalam anggaran yang DPR sepakati pada Oktober 2009 telah ditetapkan total nilai anggarannya sebesar Rp 63,99 miliar untuk pengadaan 79 unit mobil dengan harga Rp 810 juta per unit.
"Tapi belum dijelaskan spesifikasinya dari mobil tersebut," imbuh Ray.
Berdasar surat Menkeu nomor 652/MK/02/2009 tertanggal 19 Oktober 2009, pemerintah mengajukan biaya pajak pengadaan mobil sebesar Rp 62,81 milyar atau Rp 795 juta per mobil. Kemudian DPR menyetujuinya dengan anggaran Rp 126,8 milyar yang artinya harga per unit mobil menjadi Rp 1,6 milyar.
"Ini menunjukkan kenaikan dua kali lipat. Padahal ini amat bertentangan dengan surat Menkeu No.64/PMK/02/2008 di mana biaya pengadaan barang bagi para pejabat hanya Rp 400 juta. Kami menduga ini merupakan rekayasa dan bentuk pemborosan dan bisa mengarah pada korupsi," papar Ray panjang lebar.
Terhadap permintaan lima LSM itu, Ketua Panitia Anggaran DPR Harry Azis menyatakan terimakasih. Dia berjanji akan mengusungnya dalam rapat Badan Anggaran yang akan berlangsung pada Selasa pekan depan.
"Saya juga secara pribadi telah minta BPK memeriksa anggaran ini. Peraturan Menkeu 2008 saya belum lihat, tapi kalau benar artinya terjadi pelanggaran yang dilakukan Depkeu. Saya lihat mereka berlindung di balik DPR," ujar Harry.
(lh/nwk)











































