"Dalam rangkaian peristiwa tadi, kalau dikaitan dengan ketentuan, itu bisa menyalahi aturan yang berlaku. Dalam kedinasan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disipilin atau kode etik," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Edward Aritonang.
Hal itu disampaikan dia saat jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakan dia, Polri segera melakukan tindakan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Susno. Dia pun meminta masyarakat untuk percaya terhadap tindakan tegas Polri yang akan diterapkan kepada Susno.
"Percayakan kepada kami secara internal agar bisa menyelesaikan sebaik-baiknya. Kami punya aturan dan mekanisme yang bisa kita berlakukan untuk semua anggota tanpa kecuali. Artinya harus ditanya dan diperiksa," tandas Edward.
(irw/nwk)











































