"Sampai pukul 10.00 WIB dari operator masih mohon waktu," kata pengacara Antasari, Juniver Girsang, dalam sidang kasus pembunuhan Nasrudin dengan terdakwa Antasari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (7/1/2010).
Saat sidang diskors, Juniver kepada wartawan mengatakan data tersebut sebagian sudah diserahkan kepada saksi ahli IT Agung Harsoyo untuk dianalisa. Namun, dia tidak mau mengungkap hasil sementara dari analisa data yang berbeda dengan Call Data Record (CDR) itu.
"Nantilah," kata dia.
Menurut Juniver, buah analisa ahli IT dari Institut Teknologi Bandung (ITB) ย itu akan disampaikannya dalam pemeriksaan Antasari selaku terdakwa pada Selasa (12/1) pekan depan. Bila tidak memungkinan, identitas oknum pengirim SMS gelap itu akan diungkapkan pada saat membaca pledoi.
"Bila tidak kami akan melampirkannya di nota pembelaan. Kami mengucapkan terimakasih kepada majelis karena telah mengeluarkan penetapan itu (untuk meminta data)," tandas Juniver.
(irw/gah)











































