"Saya sudah mengirim surat ke Setneg. Saya lupa (tepatnya), mungkin bulan puasa tahun 2009. Ada tanda terimanya," ujar istri Rudy, Liza R Sutadi, dalam perbincangan dengan detikcom, Rabu (6/1/2009).
Surat itu ditujukan kepada Presiden SBY, yang tembusannya dikirimkan juga ke Menkum HAM, Komisi 3 DPR dan Komnas HAM. Komnas HAM, imbuh Liza, sudah memberikan respon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum berkirim surat pada Presiden SBY, pada Juni 2009 lalu, saat musim kampanye Pemilihan Presiden, suaminya berkirim surat kepada 3 capres. Yaitu SBY, Jusuf Kalla (JK) dan Megawati Soekarnoputri.
"Belum direspon sampai sekarang," ujarnya.
Yang diinginkan Liza hanya mengungkapkan kejanggalan kasus yang dialami suaminya.
"Dokter Rudy itu WNI juga, punya hak hukum. Saya lihat selama ini, saya nggak ngerti hukum, mempelajari beberapa hal yang janggal. Saya nggak tahu saya harus ke mana lagi, saya ngomong sama orang nomor 1 di negara ini," kata Liza.
Liza pun pasrah mengenai upaya hukum Lucky yang menggugat remisi suaminya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Liza dan suaminya pun tidak lagi menyewa pengacara karena biaya yang terlalu besar. Pihaknya pun meminta bantuan hukum ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.
"Kita serahkan pada Allah saja. Allah memberikan sesuatu yang tidak diduga-duga, seperti putusan bebas kemarin. Saya benar-benar berterima kasih pada Allah. Juga Pak Hira Sihombing, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menangani kasus ini," tutupnya.
(nwk/iy)











































