"Kita tinggal memeriksa saksi dari 3 anggota Polda Maluku yang menangkap Aan saat kedapatan memiliki ekstasi. Kalau tidak kemarin, ya hari ini (diperiksanya)," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Anjan Pramuka Putra, saat dihubungi wartawan, Jakarta, Kamis (7/1/2010).
Anja menegaskan, penyidik telah bertindak sesuai prosedur dan profesional dalam menangani kasus mantan karyawan PT Maritim Timur Jaya yang merupakan anak perusahaan PT Artha Graha itu.
"Kita prosedural, proporsional, dan profesional dalam menangani kasus ini. Dalam pemeriksaan awal juga tersangka (Aan) mengakui dan tanpa tekanan," kata Anjan.
Ketika ditanya soal pemeriksaan Propam terhadap anggota narkoba Polda Metro Jaya, Kompol Apollo Sinambela, Anjan mengatakan, Apollo hanya dimintai keterangan apakah yang bersangkutan menangani kasus narkoba Aan atau tidak.
Polda Metro Jaya tidak akan memanggil Viktor yang telah diadukan Aan melakukan penganiayaan terhadap dirinya di Gedung Artha Graha. "Tidak akan dipanggil. Tidak ada kaitannya," ujar Anjan.
Menurut Ajan, kepolisian secepatnya akan mengirim berkas Aan ke Kejati DKI Jakarta apabila pemeriksaan saksi sudah selesai.
Aan telah melaporkan Viktor atas penganiayaan yang dialaminya di Artha Graha. Menurut kuasa hukum Aan, Edwin Partogi, penganiayaan Aan terjadi pada 14 Desember 2009 pukul 13.00 WIB.
Aan saat itu diajak Viktor ke salah satu ruangan di kantor PT Maritim Timur Jaya, di Gedung Artha Graha. Di salah satu ruangan di kantor itu, Aan diinterogasi Viktor.
Menurut Edwin pula, saat penganiayaan terjadi 3 oknum Polda Maluku, menyaksikan peristiwa itu. Petugas Polda Maluku itu pula yang menyerahkan Aan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kepemilikan narkoba dengan bukti 1 butir ekstasi yang sudah dihaluskan. Padahal tes urine Aan hasilnya negatif dari barang terlarang itu.
Viktor membantah tudingan Aan dan akan segera balik melaporkan mantan anak buahnya itu ke polisi.
(aan/iy)











































