"Tadi majelis sudah bermusyawarah. Ya, merasa tidak perlu," kata Ketua Majelis Hakim Herry Swantoro saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (7/1/2009) pukul 16.30 WIB.
Menurut Herry, persidangan Antasari berikutnya pada Selasa (12/1) mendatang sudah masuk ke tahap pemeriksaan terdakwa sehingga untuk menghadirkan saksi lagi dirasa tidak memungkinkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Herry mengatakan, sidang yang baru saja digelar merupakan kesempatan terakhir bagi pihak Antasari untuk mengajukan saksi meringankan. Antasari dan tim kuasa hukumnya sudah diberi kesempatakan 5 kali untuk mengajukan saksi.
"Kita kan harus lihat masa penahanan," ujar Herry yang juga merupakan Ketua PN Jaksel tersebut.
(irw/nrl)











































