Pengedar Heroin Jaringan Internasional Ditangkap, 3 Tersangka WNA

Pengedar Heroin Jaringan Internasional Ditangkap, 3 Tersangka WNA

- detikNews
Kamis, 07 Jan 2010 17:05 WIB
Pengedar Heroin Jaringan Internasional Ditangkap, 3 Tersangka WNA
Jakarta - Aparat Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap 12 pengedar heroin jaringan internasional. 3 Dari 12 tersangka yang ditangkap, merupakan warga negara Nigeria.

"Jaringan heroin ini ditangkap di beberapa tempat, 3 diantaranya Warga negara Nigeria," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Anjan Pramuka Putra saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jaksel, Kamis (7/1/2010).

Ketiga WN Nigeria yakni Kouadio Francis alias Keny (31), Frank Chidiebiere Nwaomeka alias Frank (34), dan John Peter C Udekuena (37).

"Mereka membawa heroin ini dari Nigeria ke Indonesia melalui jalur Thailand, lalu ke Malaysia dan dibawa ke Indonesia dengan cara ditelan," jelas Anjan.

Terungkapnya jaringan tersebut berawal dari tertangkapnya pengedar sabu bernama Siti Nafsiah alias Farida (41). Polisi menangkap Farida di Restoran Amerika di Pasar Baru, Jakarta Pusat, 15 Desember 2009 silam.

Dari penangkapan Farida, polisi memperoleh barang bukti berupa 28 gram sabu. Saat polisi menggeledah rumah Farida di daerah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, polisi menemukan 246 gram sabu, 973 butir pil ekstasi dan 72 gram heroin.

Dalam keterangannya, Farida mengaku telah mendapatkan barang haram tersebut dari Jeff yang ada di LP Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Jeff adalah pengendali peredaran heroin. Polisi kemudian memerintahkan Farida untuk memesan ke Jeff. Keesokan harinya, Jeff menelepon Farida agar datang ke Indomaret di Jl Tali VI Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat, untuk mengambil pesanan.

Seorang kurir, Yoga Van Bachtiar (29) kemudian mengantarkan 100 gram heroin. Dari keterangannya, kata Anjan, Yoga mendapatkan barang haram itu dari Siti Komariah (48) alias Lia yang kemudian berhasil ditangkap di Jl Pancasan, Pasir Kuda, Ciomas, Bogor.

Lia mengakui barang tersebut didapat dari Max (DPO) atas perintah Jeff. Kamis, 17 Desember 2009, polisi kemudian menyuruh Farida untuk memesan lagi heroin ke Jeff. Farida kemudian mendapatkan 50 gram heroin dari Yati yang kemudian ditangkap di CFC Slipi Jaya, Jakarta Barat.

Dari Yati, jaringan ternyata belum terputus. Yati mengaku telah menyerahkan 100 gram sabu ke tersangka Ria Wati (28) dan Tuti Handayani (28).

"Dari keterangan Yati, ternyata heroin dan sabu tersebut berasal dari Keny yang kemudian ditangkap di lantai 2 Slipi Jaya, Jakarta Barat," katanya.

Dari situ polisi kemudian mengembangkan ke rumah tersangka Francis di Jl DPR 2 Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Di tempat tersebut, polisi membekuk Francis dengan barang bukti 28 gram sabu yang disimpan di dalam tas CD yang berada di plafon rumah.

"Francis mengaku bahwa barang bukti yang disita dari Yati dia peroleh dari Frank warga negara Nigeria)," ujarnya.

18 Desember 2009, polisi kemudian menggeledah rumah Frank di Jl Masjid II, Sudimara Timur, Ciledug, Tangerang. Di situ polisi berhasil menyita 3.988 gram heroin yang dikemas bungkus sabun mandi yang disimpan di dalam dispenser.

Dari keterangan Frank, polisi memperoleh petunjuk bahwa heroin tersebut berasal dari Thailand yang merupakan titipan dari perempuan bernama Regina (DPO) atas perintah Chuck (DPO-WN Nigeria) yang berada di Bangkok, Thailand.

Kemudian tanggal 30 Desember 2009, polisi menangkap Yerina Setyawati alias Siska (35) di Plaza Slipi Jaya, Jakarta Barat dengan barang bukti 40 gram heroin. Kemudian polisi juga menangkap seorang jaringan lainnya, Regi Adam
(35) di depan Bank Niaga, Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat dengan barang bukti
61 gram heroin dan 5,5 gram sabu.

Dari keterangan Yerina, barang tersebut diperoleh dari Sri Astusti (27) yang juga ditangkap di Jl Karyawan, Tangerang, 30 Desember 2009. Dari penangkapan Sri, polisi menangkap John Peter di Jl Karyawan IV, Tangerang, dengan barang bukti 493,7 gram heroin yang disimpan di bawah kipas angin.

Dari penangkapan 12 tersangka ini, polisi menyita total barang bukti berupa 1.957 butir ekstasi, 409,5 gram sabu dan 4.809,7 gram heroin senilai total Rp 5 miliar.

(mei/nik)


Berita Terkait