"Barang bukti berupa 467 dus minuman terdiri dari 170 dus Sprite, 91 dus Fanta, 198 dus Coca Cola, 3 dus Bir Bintang, dan 3 dus Anggur Kolesom," ujar Yakobus Lay, pelapor kasus ini, kepada wartawan di Kejagung, Jalan Sultan Hasnuddin, Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2009).
Yakobus Lay, seorang penjual minuman di Atambua, tersangkut kasus pidana penyelundupan (mencoba mengekspor barang). Yakobus dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Atambua pada 11 Oktober 2004 dan dihukum penjara selama 1 bulan 15 hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas putusan tersebut, pihak Kejari Atambua mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, kasasi tersebut ditolak oleh MA pada 6 Oktober 2006.
Setelah 5 tahun berlalu, barang bukti tersebut belum juga dikembalikan oleh Kejari Atambua kepada Yakobus. Oleh karena itu, Yakobus mengadukan Kejari Atambua dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif Budiman ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Hamzah Taja.
Yakobus yang didampingi oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak Kejagung untuk menindak tegas JPU Arif Budiman karena dinilai tidak bekerja secara profesional mengembalikan barang bukti dan memerintahkan Kejari Atambua untuk mengembalikan barang bukti tersebut.
Atas kasusnya ini, Yakobus mengaku telah melakukan audiensi dengan beberapa lembaga terkait, seperti pihak Kepolisian, Bea Cukai, dan Kejari Atambua. Namun, jelas Yakobus, pihak Kejari menyatakan hanya bersedia mengganti barang-barang yang hilang, sedangkan yang telah kadaluarsa akan dikembalikan.
"Hal ini sangat merugikan saya, karena dari minuman itulah penghasilan saya dapat demi menghidupi keluarga," tuturnya.
(nvc/rdf)










































