Ikapi: Kejaksaan Agung Jangan Asal Larang Buku

Ikapi: Kejaksaan Agung Jangan Asal Larang Buku

- detikNews
Kamis, 07 Jan 2010 15:48 WIB
Ikapi: Kejaksaan Agung Jangan Asal Larang Buku
Jakarta - Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak asal melarang terbitnya sebuah buku tanpa melalui prosedur terlebih dahulu. Seharusnya, Kejaksaan membuktikan dulu bahwa buku tersebut mengganggu ketertiban umum lewat Dewan Pertimbangan Pusat IKAPI atau lewat pengadilan.

"Kejaksaan jangan asal larang. Itu namanya, menghukum tanpa proses pengadilan," kata Ketua Kompartemen Organisasi Hukum dan Hak Cipta Ikapi, Awod Said, dalam diskusi mingguan di Kantor YLBHI, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis, (7/1/2009).

Menurutnya, IKAPI mempunyai kode etik, AD/ART yang mengatur organisasi, hak cipta, pidana ataupun perdata. Sehingga jika ada keberatan dari pemerintah, harusnya melalui jenjang pelarangan hingga pembuktian di pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi kan mereka langsung larang. Kalau mau ikut aturan, tegur kami lewat dewan pimpinan. Jika tidak puas, buktikan ke pengadilan. Kalau terbukti, baru dilarang buku tersebut," tambahnya.

Adapun menurut Ketua YLBHI, Patra M. Zen, kewenangan kejaksaan untuk mengawasi peredaran barang cetakan lebih baik dihapus. Dan digantikan dengan mekanisme yang lebih fair dan independen. "Dalam UU Kejaksaan, tidak ditemukan definisi ketertiban umum dan ketentraman umum," tandas Patra dalam kesempatan yang sama.

(asp/rdf)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads