"Kejaksaan jangan asal larang. Itu namanya, menghukum tanpa proses pengadilan," kata Ketua Kompartemen Organisasi Hukum dan Hak Cipta Ikapi, Awod Said, dalam diskusi mingguan di Kantor YLBHI, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis, (7/1/2009).
Menurutnya, IKAPI mempunyai kode etik, AD/ART yang mengatur organisasi, hak cipta, pidana ataupun perdata. Sehingga jika ada keberatan dari pemerintah, harusnya melalui jenjang pelarangan hingga pembuktian di pengadilan.
"Tapi kan mereka langsung larang. Kalau mau ikut aturan, tegur kami lewat dewan pimpinan. Jika tidak puas, buktikan ke pengadilan. Kalau terbukti, baru dilarang buku tersebut," tambahnya.
Adapun menurut Ketua YLBHI, Patra M. Zen, kewenangan kejaksaan untuk mengawasi peredaran barang cetakan lebih baik dihapus. Dan digantikan dengan mekanisme yang lebih fair dan independen. "Dalam UU Kejaksaan, tidak ditemukan definisi ketertiban umum dan ketentraman umum," tandas Patra dalam kesempatan yang sama.
(asp/rdf)











































