"Bisa saja (dipanggil) jika keterangannya diperlukan dalam pengembangan kasus ini," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (7/1/2010).
Namun Johan belum bisa memberikan kepastian kapan rencana pemanggilan dilakukan. Ia menegaskan, pengembangan penyidikan hingga saat ini belum mengarah pada pria yang kini menjabat sebagai menko perekonomian tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini berawal ketika Jepang memberikan bantuan kereta api listrik pada Departemen Perhubungan pada tahun 2006-2007. Nilai proyeknya mencapai Rp 48 miliar.
Diduga, telah terjadi mark up dalam biaya transportasi pengiriman kereta
tersebut. KPK sudah menetapkan Mantan Dirjen Perkeretaapian Dephub Soemino Eko Widodo sebagai tersangka.
(mad/iy)











































