"Miras impor ilegal tersebut tidak dilekati pita cukai dan dilekati pita cukai palsu," kata Dirjen Bea dan Cukai Thomas Sugijata di kantor wilayah BC, Jalan Merpati, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (7/1/2010).
Menurut dia, miras ilegal itu disimpan di sebuah bangunan yang berlokasi di Bendengan Utara, Jakarta Utara.
"Tempat itu juga dipakai sebagai tempat ibadah. Di tempat itu juga ditemukan cukai palsu yang disimpan di salah satu ruangan," kata Thomas yang enggan menyebutkan tempat ibadah itu.
Penggeledahan dilakukan pada akhir tahun 2009. Tersangkanya ada 2 orang, K dan A, warga negara Indonesia.
"Satu orang DPO berinisial TM, warga negara Singapura. Dia sebagai pemasok," kata Thomas.
Thomas memperkirakan kerugian negara dari bea masuk, cukai dan pajak sebesar Rp 4 miliar. Tersangka akan dikenai pasal 54 UU 11/1995 yang diubah menjadi UU 39/2007 dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun. Tersangka juga terancam dikenai biaya denda 2 kali lipat nilai cukai.
(aan/nrl)










































