"Masalahnya kan dinas, beliau kan dinas makanya pakai baju dinas. Tentunya dari internal yang akan menyelesaikan masalahnya. Tentunya kalau internal ya di propam. Kan ada ketentuannya," kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ito Sumardi di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (7/1/2010).
Ito belum bisa memastikan apakah tindakan Susno itu dipastikan sebagai sebuah bentuk pelanggaran. "Mungkin nanti bisa ditanyakan ke Propam," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi JPU, Susno yang bersaksi pada jam tugas dan mengenakan seragam dinas seharusnya mendapatkan izin terlebih dulu dari Mabes Polri. Susno mengakui kehadirannya ke sidang atas nama pribadi.
(ndr/iy)










































