Demikian komentar Menkum HAM Patrialis Akbar menanggapi gugatan dr Lucky Aziza Bawazier SpPD-KGH. Korban KDRT itu keberatan mantan suaminya diberi remisi oleh pemerintah.
"Jangankan KDRT, napi yang melakukan kejahatan apa pun berhak mendapat remisi. Pembunuh sekalipun," kata Patrialis yang dicegat wartawan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (7/1/2010).
Dia menegaskan pemberian remisi yang secara teknis ditangani oleh Dirjen Pemasyarakatan Depkum HAM tentunya dilandasi oleh payung hukum. Maka pasti ada penjelasan terhadap pengurangan masa hukuman bagi dr Lucky hingga akhirnya yang bersangkutan bebas bulan ini.
"Kalau memang ada gugatan itu, ya nanti akan dijelaskan sebaik-baiknya," sambung Patrialis.
Pihak kuasa hukum dr Lucky Aziza Bawazier SpPD-KGH melayangkan gugatan kepada Menkum HAM RI ke PTUN atas pemberian remisi 28 bulan sepanjang 2005-2008 terhadap dr Rudy Sutadi SpA, MARS. Menurut mereka seorang pelaku KDRT tidak berhak mendapatkan fasilitas tersebut.
(lh/nrl)











































