"Lho kenapa harus dibuktikan kalau nggak salah? Yang harus dibuktikan itu kalau dia bersalah. Sampai saat ini tidak ada lembaga mana pun yang katakan dia bersalah dalam kasus pelanggaran HAM," kata Menkum HAM Patrialis Akbar di Istana Negara, Jakarta, Kamis (7/1/2010).
Pada saat kerusuhan yang memakan korban jiwa menggoncang Jakarta Mei 1998, Sjafrie tengah menjabat sebagai Pangdam Jaya. Sebagian kalangan meyakini kerusuhan rasial dan penjarahan tersebut dimotori oleh oknum militer dan sebagai Pangdam Jaya tentunya Sjafrie tahu benar tapi membiarkannya terjadi.
Proses hukum terhadap kasus kerusuhan sebagai pelanggaran berat HAM lalu digelar. Tetapi hingga kini dugaan keterlibatan pihak militer dan peran Sjafrie tidak kunjung terbukti. Sejak itu karier Sjafrie seolah jalan di tempat selama 10 tahun ini hingga akhirnya dia diangkat sebagai Sekjen Dephan.
(lh/iy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini