"Sebelum saya disumpah, saya ingin menjelaskan majelis hakim yang mulia ini, tugasnya mencari kebenaran dan keadilan. Jadi tidak usah ....," kata Susno di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Kamis (7/1/2010).
Mendengar ucapan Susno tersebut, Ketua Majelis Herry Swantoro pun menyela pembicaraan Susno. "Saya rasa tidak usah mengajari. Langsung sumpah," perintah Herry.
Susno pun akhirnya tidak berusaha untuk melanjutkan kata-katanya. Susno kemudian berjalan ke depan meja hakim. Seorang petugas pengadilan lalu meletakkan Alqur'an di atas kepala Susno dan mulai mengambil sumpah Susno.
Susno dihadirkan ke pengadilan sebagai saksi meringankan untuk Antasari. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan surat izin Susno untuk bersaksi. Mabes Polri menyatakan Susno bersaksi atas inisiatif sendiri. Mabes Polri tidak mempersoalkan kehadiran Susno di sidang tersebut.
(gus/iy)
