Panwas: Pemilu Ulang di Aceh Tenggara Tak Bisa Digelar

Panwas: Pemilu Ulang di Aceh Tenggara Tak Bisa Digelar

- detikNews
Selasa, 13 Apr 2004 16:38 WIB
Banda Aceh - Panwas NAD menyebutkan, tuntutan 21 parpol di Aceh Tenggara (Agara) yang meminta pemilu segera digelar ulang di Kabupaten Aceh Tenggara, terkait tuduhan mereka tentang kecurangan yang dilakukan Partai Golkar, tidak dapat dilaksanakan. "Pemungutan suara dan penghitungan suara ulang hanya bisa dilakukan di masing-masing TPS," jelas anggota Panwas NAD, M.Jafar."Hal itu berdasarkan pasal 45 (1)Keputusan KPU no.1 tahun 2004," kata M.Jafar pada wartawan di kantornya, Banda Aceh, Selasa (13/4/2004). "Sedangkan tuntutan lainnya, seperti rendahnya kinerja Panwas dan KPU Agara, hanya soal panwas yang bisa kita tindak lanjuti. Soal kinerja KPU kita tak punya wewenang," lanjutnya.Lebih lanjut ditambahkannya, meski tuntutan yang ditandatangani 21 parpol itu minus Partai Demokrat dan Partai Patriot, dan Partai Golkar yang tidak diikutkan, tidak ditembuskan pada Panwas NAD, tetapi Panwas NAD tetap akan melakukan investigasi atas beberapa tuduhan yang disampaikan ke-21 parpol tersebut."Karena kasus ini sudah sangat berkembang. Besok, tiga orang termasuk saya dari panwas NAD akan ke Aceh Tenggara," akunya.Menyikapi tuntutan permintaan diskualifikasi terhadap Partai Golkar, Jafar mengatakan tak semudah itu. Apalagi kata Jafar, money politics sebagaimana tuduhan ke-21 parpol itu hanya dilakukan oleh oknum-oknum dari Partai Golkar. "Diskualifikasi di tingkat mana. Besok kita juga akan melakukan pertemuan dengan KPU Agara dan juga pejabat-pejabat sipil yang dituduh parpol-parpol itu melakukan intervensi pada hari H pemilu lalu," jawabnya.Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Sabtu pekan lalu, 21 parpol di Aceh Tenggara minta pemilu ulang segera digelar, paling lambat akhir April. Pasalnya, mereka menilai Partai Golkar melakukan intimidasi dan politik uang untuk memenangkan suara di Kabupaten Aceh Tenggara. Dalam rilis yang ditandatangani oleh ke-21 parpol itu, menyebutkan bahwa intervensi camat, kades sangat berlebihan dalam pemilu yang digelar pada 7 Apri lalu.Misalnya dalam penghitungan suara di PPK, berlangsung secara sepihak dan tertutup, hal ini didukung oleh camat. Berita acara juga tak diserahkan pada para saksi dari masing-masing parpol. (nrl/)


Berita Terkait