"Hanya dia dan Tuhan yang tahu. Seseorang yang mendapatkan tugas sebagai pengawas penyidikan apalagi seorang jenderal pasti punya kepentingan," jelas Susno dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Kamis (7/1/2010).
Susno menjawab hal itu saat ditanya pengacara Antasari, Hotma Sitompul, mengenai apakah Hadiatmoko punya kepentingan sebagai ketua tim pengawas penyidik.
Susno pun membenarkan kalau sebagai ketua pengawas, Hadiatmoko harus proaktif dalam mengawasi penyidik agar tidak terjadi penyelewengan dalam penyelidikan kasus terdakwa Antasari.
"Ketua tim yang proaktif mengawasi dan melaporkan ke Kapolri langsung," jelasnya. (gus/iy)











































