Siapa Saja yang Bisa Dikategorikan Markus?

Siapa Saja yang Bisa Dikategorikan Markus?

- detikNews
Kamis, 07 Jan 2010 11:52 WIB
Jakarta - Istilah makelar kasus (Markus) mulai ramai diperbincangkan saat rekaman percakapan Anggodo Widjojo dengan sejumlah pejabat diputar di MK. Saat itu Anggodo begitu agresif menghubungi penyidik, mantan Jamintel, hingga anggota Lembaga Perlindungan
Saksi dan Korban (LPSK) terkait kasus yang menimpa Bibit dan Chandra.

Tudingan kalau AnggodoΒ  termasuk markus pun menguat. Bahkan sejumlah LSM menganugerahi Anggodo dengan pernghargaan Markus Award. Tidak hanya itu, presiden pun gerah dengan praktek markus. Hal ini kemudian ditindaklanjuti oleh Presiden hingga berujung pada pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum yang kini dinahkodai Kuntoro Mangkusubroto.

Namun, ada pertanyaan yang kembali mengemuka. Bagaimanakah merumuskan istilah markus? Siapa-siapa saja yang termasuk kategori markus?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejumlah pihak termasuk kepolisian terus mendiskusikan hal ini untuk memperjelas batasannya. "Silakan Anda baca hasil diskusi para pakar tentang batasan markus," kata Wakabareskrim Mabes Polri Irjen Pol Dikdik Mulyana saat dicegat di Mabes Polri,
Jl Trunojoyo, Jaksel, Kamis (7/1/2010).

Menurut Dikdik, tidak mudah mengklasifikasikan markus dalam ranah praktek. Perlu pendalaman khusus mengenai kategori istilah markus.

"Kalau Anda sahabat saya, terus punya saudara yang punya urusan (dengan polisi) Anda kenal dengan saya. Terus Anda menjembatani, markus bukan?" tanya Dikdik.

Dikdik belum mau berkomentar jauh soal definisi markus yang telah dimiliki polisi. Tapi, ia memberikan beberapa indikator yang bisa dijadikan rujukan.

"Menurut saya markus itu kalau ia melakukan penyalahgunaan wewenang, penyalahgunaan prosedur, dan berkhianat pada tugasnya," jelasnya.

Lalu apakah Anggodo bisa dikategorikan sebagai markus? "Makanya kriteria itu mesti dipastikan dulu. Saya tidak mengatakan masuk atau tidak masuk," imbuhnya.

Dikdik mengatakan, praktek yang serupa dengan markus tidak hanya terjadi pada proses penyelidikan saja. Tetapi, hampir di seluruh sistem peradilan pidana praktek markus bisa terjadi.

"Kalau saya tidak itu saja, tapi juga mafia pembentukan uu, mafia penyidikan, mafia lembaga pemasyarakatan. Seluruh siklus crime justice sistem itu pasti ada penyalahgunaan wewenang. Itu yang terpenting. Itu yang tidak boleh," pungkasnya.

Terlepas polemik soal rumusan istilah markus, polisi saat ini telah mengantongi beberapa nama yang termasuk kategori markus. Selain itu, untuk mengawasi tindak-tanduk para penyidiknya, Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi telah memasang kamera CCTV di tiap ruangan Bareskrim guna mencegah praktek markus.
(ape/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads