"Hari ini, kita melengkapi keterangan dan menyerahkan bukti terkait kasus Anggodo," kata kuasa hukum Ari Muladi, Petrus Salestinus, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2010).
Ari yang mengenakan baju kemeja warna biru tua menolak berkomentar. Dia hanya diam saat ditanya kasus Anggodo dan menyerahkan kepada kuasa hukumnya.
Menurut dia, barang bukti tersebut berupa buku tabungan Ari Muladi yang diduga sebagai penampung dana dari Anggodo. KPK meminta rekening itu untuk diteliti lebih jauh.
"Tetapi, saya belum bisa memastikan jumlah rekening karena dalam amplop tertutup," ujar Petrus.
Soal Anggodo yang tidak mau datang ke KPK bagaimana? "Itu masuk akal. Mereka memang sejak awal ingin menggagalkan proses hukum di KPK. Makanya, terhadap KPK tidak usah lama-lama untuk menetapkan Anggodo sebagai tersangka. Kalau perlu ditambahkan pasal baru karena tidak mau datang memenuhi panggilan KPK," papar Petrus.
Dalam kesempatan terpisah, Juru Bicara KPK Johan Budi, mengatakan penyelidikan terhadap kasus Anggodo perlu ada pengembangan lebih lanjut.. Salah satunya adalah dengan memanggil Ari.
"Penyelidik membutuhkan informasi dan data tambahan sebelum memanggil Anggodo besok," kata Johan.
(aan/iy)











































