JPU Persoalkan Surat Tugas Susno

Saksi Meringankan Antasari

JPU Persoalkan Surat Tugas Susno

- detikNews
Kamis, 07 Jan 2010 11:16 WIB
Jakarta - Mantan Kabreskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji tiba-tiba saja muncul sebagai saksi yang meringankan terdakwa mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Sebelum bersaksi, jaksa penuntut umum (JPU) Cirus Sinaga mempersoalkan surat tugas Susno.

"Sesuai aturan, apabila polisi bersaksi, dapat menunjukkan surat tugasnya," ujar Cirus dalam sidang pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Kamis (7/1/2010).

Usai mendengar pertanyaan Cirus, pengacara Antasari Juniver Girsang mengatakan, kalau kesaksian Susno adalah secara pribadi dan sudah diatur dalam KUHAP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebelum dijawab oleh saksi, ini saksi bukan saksi ahli. Ini telah diatur dalam KUHAP. Karena keterangannya adalah pribadi," jelasnya. (gus/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads