"Ini kesempatan terakhir untuk penasihat hukum mengajukan saksi adecharge maupun ahli, maupun alat bukti yang mereka siapkan," kata Ketua Majelis Hakim Herry Swantoro usai berfoto bersama seluruh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (7/1/2009).
Menurut Herry yang juga ketua PN Jaksel tersebut, hakim memberikan 5 kali kesempatan kepada terdakwa dan tim kuasa hukum untuk mengajukan saksi dan barang bukti. Sidang kali ini merupakan kesempatan kelima yang diberikan kepada mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan terakhir ini, ujar Herry, pihaknya akan memberikan waktu seluas-luasnya kepada terdakwa. Menurut rencana, Antasari akan kembali mengajukan saksi ahli IT Agung Harsoyo dan satu ahli hukum pidana.
Sebelumnya, pengacara Antasari meminta hakim menunda persidangan kali ini dari pukul 09.00 WIB ke pukul 11.00 WIB. Alasannya, menunggu hasil analisa Agung terhadap barang bukti yang dimintakan dari operator telepon seluler. Analisa itu menyangkut adanya SMS-SMS gelap yang dikirim oknum tertentu melalui webserver, baik kepada Nasrudin maupun Antasari.
(irw/nrl)










































