"Deplu mengimbau seluruh pemilik kapal Indonesia, perusahaan perkapalan Indonesia, para awak kapal Indonesia, untuk menghindari wilayah perairan Somalia," demikian pernyataan resmi Deplu dalam rilis kepada detikcom, Kamis (7/1/2010).
Perairan Somalia yang dimaksud mencakup Pantai Somalia, Teluk Aden dan Perairan Internasional di Samudera Hindia yang dekat dengan Somalia. Risiko keamanan di Somalia dinilai tidak pernah surut, oleh karena itu kalaupun WNI harus melewati Somalia hendaknya melakukan upaya pencegahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapal-kapal yang membawa awak Indonesia juga diminta berlayar beriringan saat melewati perairan Somalia. Awak kapal WNI yang bekerja di kapal asing diminta tidak segan-segan mengecek rute perjalanan. Jika lewat Somalia, pastikan kapal itu memiliki pengamanan yang baik.
"Imbauan ini dibuat dalam rangka perlindungan WNI di luar negeri guna menghindari atau mencegah terjadinya risiko pembajakan kapal dan kerugian," jelasnya.
Deplu mencatat dalam periode 2006-2009, terjadi 9 pembajakan kapal di Somalia dimana WNI ikut menjadi korban. Kapal-kapal itu adalah Hsin Lien Fa 36 dari Taiwan (14 WNI), Dong Won 628 dari Korsel (9 WNI), Asmak I dari Oman (4 WNI), Mavuno 2 dari Korsel (4 WNI), Masindra 7 dari Malaysia (11 WNI), Longchamp dari Jerman (1 WNI), Alakrana dari Spanyol (6 WNI), Kota Wajar dari Singapura (8 WNI), dan yang masih berlangsung saat ini adalah Kapal Pramoni dari Norwegia (17 WNI).
(fay/asy)











































