Cetro Gugat KPU ke MK

Pekan Depan

Cetro Gugat KPU ke MK

- detikNews
Selasa, 13 Apr 2004 14:11 WIB
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai telah melakukan pelanggaran konstitusional dalam pemilu legislatif kali ini. Pasalnya, banyak pemilih yang tidak bisa menggunakan hak pilih pada 5 April lalu.Untuk itulah, Centre for Electoral Reform (Cetro) berencana melayangkan gugatan terhadap KPU ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pengajuan gugatan ini akan dilakukan pada pekan depan."KPU telah nyata melanggar hak konstitusional warga negara dengan banyaknya masyarakat yang tidak bisa menggunakan hak pilih. Padahal, hak pilih itu dijamin oleh UU Pemilu dan UUD 1945, ujar pendiri Cetro yang juga praktisi hukum, Todung Mulya Lubis, kepada wartawan dalam jumpa pers di Hotel Borobudur, Jl Lapangan Banteng, Selasa (13/4/2004) siang.Todung mengungkapkan, dalam pantauan Cetro, setidaknya sekitar 20% masyarakat yang memiliki hak pilih tidak bisa menggunakannya dalam pemilu lalu. "Jadi, KPU tidak bias sekadar meminta maaf saja tapi juga harus bertanggung jawab," tegasnya.Pihaknya juga akan meminta MK untuk mengeluarkan semacam fatwa untuk menjamin hak pilih tersebut tidak hilang dalam pemilihan presiden mendatang. "Kami meminta MK bisa melakukan terobosan hukum mengenai hak pilih ini. Selain hak pilih tidak masuk dalam lingkup MK, wewenang lembaga ini untuk masalah pemilu hanya masalah sengketa hasil saja," tegasnya.Ia juga mengimbau agar masyarakat yang kehilangan hak pilih untuk segera menghubungi Cetro. "Yang jelas, kami akan tetap mendaftarkan gugatan meski hanya beberapa warga negara saja. Dan saat ini kami juga masih mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum dengan mengadukan KPU ke kepolisian dan mendaftarkan gugatan ke PTUN," demikian Todung Mulya Lubis. (nrl/)


Berita Terkait