KPK Dalami Keterangan 2 Pejabat BI

Kasus Century

KPK Dalami Keterangan 2 Pejabat BI

- detikNews
Rabu, 06 Jan 2010 22:10 WIB
KPK Dalami Keterangan 2 Pejabat BI
Jakarta - KPK terus mendalami kasus Bank Century. Dua Pejabat BI diperiksa terkait dana pihak terafiliasi (DPT) Bank Century setelah Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan Penyertaaan Modal Sementara (PMS) dikucurkan.

"Ini masalah DPT itu saja. Tapi saya tidak tahu rinciannya karena itu masalah Badan Pemeriksa Keuangan ke bank Century," kata Direktur Direktorat Pengawasan Bank I Bank Indonesia Boedi Armanto usai diperiksa di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (6/1/2010).

Selain Boedi, KPK juga memeriksa Ketua Tim 1.7 Pengawas Bank I BI, Pahla Santosa. Sebelumnya KPK sudah memeriksa Zainal Abidin dan Hisbullah dari Direktorat Pengawasan Bank BI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketika ditanya mengapa penggunaan FPJP tidak diawasi, Boedi menuturkan hal itu menjadi tanggung jawab internal manajemen Bank Century. Boedi juga mengatakan, pemeriksaan itu terkait dengan Mandatory Supervisory Actions atau tindakan perbaikan dari bank yang bersangkutan setelah rasio kecukupan modal tak sesuai ketentuan BI.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berpendapat penarikan DPT sebesar Rp 939,67 miliar dalam periode Bank Century ditempatkan dalam pengawasan khusus tanggal 6 November 2008-11 Agustus 2009 melanggar ketentuan BI.

Ketentuan yang dimaksud adalah PBI NO.6/9/PBI/2004 tentang Tindak Lanjut pengawasan dan Penetapan Status Bank sebagaimana diubah dengan PBI No.7/38/PBI/2005 yaitu bank dilarang melakukan transaksi dengan pihak terkait dan atau pihak-pihak lain yang ditetapkan Bank Indonesia, kecuali telah memperoleh persetujuan Bank Indonesia.

(Rez/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads