"Ini masalah DPT itu saja. Tapi saya tidak tahu rinciannya karena itu masalah Badan Pemeriksa Keuangan ke bank Century," kata Direktur Direktorat Pengawasan Bank I Bank Indonesia Boedi Armanto usai diperiksa di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (6/1/2010).
Selain Boedi, KPK juga memeriksa Ketua Tim 1.7 Pengawas Bank I BI, Pahla Santosa. Sebelumnya KPK sudah memeriksa Zainal Abidin dan Hisbullah dari Direktorat Pengawasan Bank BI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berpendapat penarikan DPT sebesar Rp 939,67 miliar dalam periode Bank Century ditempatkan dalam pengawasan khusus tanggal 6 November 2008-11 Agustus 2009 melanggar ketentuan BI.
Ketentuan yang dimaksud adalah PBI NO.6/9/PBI/2004 tentang Tindak Lanjut pengawasan dan Penetapan Status Bank sebagaimana diubah dengan PBI No.7/38/PBI/2005 yaitu bank dilarang melakukan transaksi dengan pihak terkait dan atau pihak-pihak lain yang ditetapkan Bank Indonesia, kecuali telah memperoleh persetujuan Bank Indonesia.
(Rez/mok)











































