KPU Digugat Rp 1 Triliun

KPU Digugat Rp 1 Triliun

- detikNews
Selasa, 13 Apr 2004 14:05 WIB
Jakarta - Tim advokasi pemilu, Selasa (13/4/2004), mendaftarkan gugatan class action terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tidak tanggung-tanggung, KPU dituntut untuk membayar kerugian Rp 1 triliun.Salah seorang kuasa hukum dari tim advokasi pemilu, Habiburokhman mengungkapkan gugatan ini dilayangkan karena KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak memberikan hak pilih terhadap 6 orang kliennya dalam pemilu legislatif lalu."Para penggugat adalah WNI yang mempunyai hak pilih, tapi ternyata tidak didaftarkan oleh KPU sebagai pemilih dan tidak mendapatkan kartu pemilih pemilu 20004 yang merupakan syarat sebagai pemilih pemilu kali ini," tukas Habiburokhman kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (13/4/2004) siang.Para penggugat yang terdaftar dalam gugatan No 116/Pdt.G/2004/PN Jakpus ini adalah Zamzami dari Banda Aceh yang mewakili kelompok masyarakat dari pulau Sumatra dan Bangka-Belitung, Jerry Rompah warga Jakarta yang mewakili kelompok masyarakat dari pulau Jawa, Dahtiar warga Banjarmasin yang mewakili kelompok masyarakat dari Kalimantan, Alif Kamal warga Makassar yang mewakili kelompok masyarakat dari Sulawesi, Abdul Hakim warga Kupang yang mewakili kelompok masyarakat Bali dan Nusa Tenggara, Charles warga Papua yang mewakili kelompok masyarakat Papua dan Maluku."KPU sebenarnya tahu dan menyadari banyak pemilih yang terancam tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Namun, mereka tidak melakukan upaya yang cukup untuk menyelesaikan masalah itu. Bahkan, justru melemparkan kesalahan kepada pemilih yang tidak memanfaatkan waktu pendaftaran," tukasnya.Dia menambahkan tindakan KPU ini sudah jelas-jelas melanggar HAM dan hukum. "Karena mereka sudah jelas tidak memberikan hak pilih adalah pelanggaran HAM maka kami juga meminta agar KPU untuk meminta maaf kepada masyarakat di media cetak, stasiun TV, radio dan internet," demikian Habiburokhman. (asy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads