dr Rudy Tak Bisa Buktikan dr Lucky Lakukan KDRT

Prahara Dokter Ahli Autisme

dr Rudy Tak Bisa Buktikan dr Lucky Lakukan KDRT

- detikNews
Rabu, 06 Jan 2010 20:24 WIB
dr Rudy Tak Bisa Buktikan dr Lucky Lakukan KDRT
Jakarta - Ahli autisme, dr Rudy Sutadi SpA, MARS (51) dinilai tak bisa membuktikan mantan istrinya dr Lucky Aziza Bawazier SpPD-KGH melakukan penganiayaan. Untuk itulah maka berkasnya dikembalikan kepada polisi.

"Kami bantah. Tidak benar dokter Lucky seperti itu (melakukan penganiayaan). Memang dokter Lucky pernah diadukan ke polisi (oleh dr Rudy) tapi mentah karena tak ada buktinya. Makanya itu tidak berlanjut karena tidak cukup bukti. Itu hanya cerita," ujar kuasa hukum dr Lucky, Wirawan Adnan.

Wirawan mengatakan hal itu ketika dikonfirmasi detikcom, Rabu (6/1/2009).

Yang terjadi, imbuh Wirawan, adalah sebaliknya Rudy lah yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) selama pernikahan keduanya sejak tahun 1989 hingga tahun 2004 itu.

"Yang pernah KDRT itu Pak Rudy, melakukan pemukulan selama mereka terikat dalam perkawinan. Kita adukan penganiayaan itu dan diputus Pengadilan Negeri Jakarta Timur, diputus 2 tahun," jelas Wirawan.

Atas putusan itu, Rudy pun melakukan banding dan kasasi. Namun semua upaya hukumnya ditolak sehingga putusannya incraacht. Kemudian Lucky yang menikah sirri dengan Rudy mendapati suaminya saat itu membuat aktah nikah palsu. Padahal, pernikahan mereka tak pernah dicatatkan ke negara.

"Itu juga kita adukan dan di pengadilan yang sama (PN Jaktim) diputus 6 tahun. Itu juga dia naik banding kalah, kasasi kalah, sehingga 6 tahun incraacht," tegas Wirawan.

Wirawan pun membenarkan Lucky sempat menggugat cerai ke Kantor Urusan Agama (KUA) namun ditarik karena pernikahannya tak pernah dicatatkan ke negara. Hingga akhirnya dr Lucky menerima surat talak dariย  Rudy pada tahun 2005.

Kemudian Lucky melaporkan lagi mantan suaminya itu dengan pasal penggelapan.

"Dia mengambil uang milik klinik. Seingat saya Rp 200-an juta dan kita adukan lagi dia. Kasusnya diputus PN Jakarta Selatan dan diputus 5 tahun. Untuk yang ini dia tidak melakukan upaya hukum apapun," paparnya.

Wirawan juga membantah pernyataan Rudy bahwa klinik milik kliennya ada andil finansial dari Rudy. "Tidak benar itu. Semuanya dari dokter Lucky," tukas Wirawan.

(nwk/gah)


Berita Terkait