"Jelas sekali yang dihentikan melalui SKPP hanyalah kasus Chandra dan Bibit," kata staf khusus presiden bidang hukum Denny Indrayana dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Rabu (6/1/2010).
Dijelaskan Denny, untuk kasus hukum yang membelit Anggodo penanganannya tidak dapat dipersamakan dengan kasus Chandra dan Bibit.Β Penanganan Anggodo akan sangat tergantung dengan bukti-bukti hukum yang ada, yang dimiliki oleh KPK sebagai penegak hukum yang menangani kasus Anggodo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan bukti-bukti yang ada KPK pasti dapat mengambil langkah tegas sesuai dengan aturan hukum dan rasa keadilan masyarakat," pungkasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Anggodo Widjojo, Bonaran Situmeang meminta agar kasus Anggodo tidak diteruskan. Bonaran menggunakan dalih Presiden SBY telah memberikan arahan agar kasus tidak dilanjutkan ke pengadilan.
"Artinya selesaikan secara adil, selesaikan seluruhnya. Kami juga menunggu semacam SKP2 dari KPK. Kami masih menunggu," kata Bonaran.
(Rez/ndr)











































