MK: Gugatan Hasil Pemilu Harus Diajukan Parpol Sendiri-sendiri
Selasa, 13 Apr 2004 13:31 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi meminta kepada semua partai politik yang berselisih atau bersengketa mengenai hasil pemilihan umum untuk mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Gugatan yang diajukan melalui Mahkamah Konstitusi (MK) ini harus dilakukan setelah hasil perhitungan suara pemilu secara resmi selesai dan diajukan sendiri-sendiri oleh parpol."Karena setiap parpol pasti memiliki kasus yang berbeda. Dan tidak mungkin sama. Jadi jangan mengajukan gugatan secara berkoalisi, beraliansi, ini agar memudahkan dalam pemeriksaan perkaranya," kata Ketua MK Jimly Asshiddiqie dalam jumpa pers di kantornya, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (13/4/2004).Jimly juga menegaskan, kekhawatiran akan terjadinya krisis konstitusi berkaitan dengan penolakan hasil pemilu oleh sejumlah parpol itu tidak perlu. "Insya Allah tidak akan terjadi krisis konstitusi karena MK sebagai pengawal konstitusi tidak mungkin membenarkan segala kemungkinan pembentukan pemerintahan tidak melalui proses konstitusi atau pemilu."Pakar hukum tata negara ini kemudian menjelaskan, gugatan oleh parpol, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan calon presiden serta calon wakil presiden, terhadap KPU melalui MK ini sudah diatur oleh UU. "Karena baru saat ini tersedia mekanisme untuk penyelesaian perselisihan hasil penghitungan suara melalui MK. Hal ini sudah diatur dalam UU Pemilu, UUD 1945, dan UU tentang MK."Jimly juga mengingatkan agar parpol untuk mempersiapkan diri dengan bukti-bukti hukum yang ada jika memang keberatan terhadap perhitungan suara. "Kita menjamin proses peradilan akan berjalan secara proporsional, imparsial, dan independen."Dijelaskan, parpol dapat mengajukan melalui MK tiga kali 24 jam setelah KPU mengumumkan secara resmi hasil perhitungan suara. Gugatan harus diajukan oleh DPP partai, bukan DPW atau DPC. Dan bagi calon anggota DPD, karena lokasinya jauh, dapat mengirimkan gugatan melalui faksmile atau email, namun dokumen asli sudah diterima MK paling lama tiga setelah tiga hari batas pengajuan gugatan.MK juga telah mengantisipasi kesulitan jika lokasi sengketa jauh dari tempat sidang. Untuk mengatasi kesulitan dalam proses persidangan karena lokasinya jauh ini maka proses pemeriksaan dalam persidangan dapat dilakukan melalui teleconference yang bekerja sama dengan Mabes Polri. Mabes Polri sudah memiliki sarana ini di operation room-nya.Dalam kesempatan ini Jimly juga menegaskan, jika memang nanti dalam hasil persidangan menentukan bahwa hasil pemilu yang dikeluarkan KPU terbukti menyalahi aturan yang ada maka MK tidak ragu-ragu membatalkan hasil perhitungan suara KPU. Dan MK akan meminta perhitungan suara diulang dengan mekanisme yang benar.
(gtp/)











































