Mabes Polri Larang Direktur BDB dan Asiatic ke Luar Negeri
Selasa, 13 Apr 2004 12:58 WIB
Jakarta - Mabes Polri resmi mengeluarkan surat pencegahan keluar negeri untuk 11 direktur Bank Dagang Bali (BDB) dan Bank Asiatic. Hal ini terkait dugaan pemalsuan pelanggaran batas maksimum pemberian kredit (BMPK) dan pengucuran kredit fiktif."Hal itu sebagaimana dilaporkan Bank Indonesia (BI), Kamis (8/4/2004) lalu," kata Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Soenarko kepada detikcom di kantornya, Jl. Trunojoyo, Jakarta, Selasa (13/4/2004).Ditambahkan Soenarko, saat ini Mabes Polri juga sudah membentuk Tim penyidik di bawah direktorat II Ekonomi dan Khusus Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri. Tim ini akan menindaklanjuti laporan BI tersebut."Dalam laporan itu juga disertakan sejumlah berkas dan bukti keterlibtan sejumlah direktur BDB dan BA dengan dugaan pelaggaran BMPK. Hingga kini kami masih mempelajari berkas tersebut," tegas Soenarko.Dijelaskan Soenarko, para direktur kedua bank bermasalah ini diduga masih berada di Indonesia. Surat pencegahan itu, kata Soenarko, dibuat beberapa saat setelah BI melaporkan kasus pelanggaran BMPK tersebut.Humas BI Ruli Simanjuntak sendiri, Senin (12/4/2004) kemarin, membenarkan pihaknya telah melaporkan kasus dugaan pelanggaran BMPK ke Mabes Polri. Namun demikian Ruli enggan menjelaskan secara detil siapa nama-nama yang dilaporkan ke Polisi. "Ini sudah masuk area hukum," kilah Ruli.sepertui diketahui, BDB da BA sudah ditutup sejak kamis lalu. Di sebutkan dalam laoran BI, ada 41 transaksi kredit fiktif BDB mulai agustus 2002. MO memmbuat perusahaan aspal yang mengatas namakan kelaurga pemilik BDB.
(djo/)











































