"Supir truk sudah resmi menjadi tersangka, karena terbukti menerobos lintasan palang kereta," ujar Kasat Lantas Jakarta Selatan Kompol Asan Untoro kepada wartawan di kantornya, Jl Wijaya II, Rabu (6/1/2010).
Menurut Asan, berdasarkan keterangan saksi-saksi, saat kejadian Sutikno dengan sengaja menerobos palang perlintasan kereta yang sudah berbunyi. Selain itu Sutikno juga melanggar peraturan lalu lintas dengan membawa penumpang melebihi muatan.
Akibat kelalainnya, tersangka dikenakan pasal 124, Undang-undang 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian. Saat ini tersangka masih ditahan di Polres Jakarta Selatan, untuk selanjutnya akan diserahkan ke Dirlantas Polda Metro Jaya.
Akibat peristiwa ini kondektur mobil bak tersebut, Sugiyono (25) tewas sedangkan 21 orang lainnya terluka parah karena saat kejadian mereka menumpang di bak belakang karena hendak belanja di Pasar Minggu.
(did/mad)











































