"Pelaksanaan program jangka pendeknya itu selama tiga bulan," kata Ketua Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Kuntoro Mangunsubroto dalam sambutannya pada acara pertemuan Satgas dan jajaran Polri di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (6/1/2009)
Kuntoro mengatakan salah satu upayanya yaitu pemuatan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) secara regular dan pengawasan potensi penarikan pungutan. Sedangkan program jangka panjang evaluasi dua tahunan meliputi pembenahan sistem regenerasi dan rekrutmen sumber daya manusia (SDM).
"Serta pemberlakuan insentif berdasarkan kinerja (remunerasi)," imbuhnya.
Menurut Kuntoro, Satgas yang terbentuk sejak 19 November 2009 itu memiliki waktu selama dua tahun untuk melaksanakan pemberantasan praktik mafia hukum pada institusi penegak hukum. Satgas memfokuskan pencegahan praktik mafia hukum pada dua institusi penegak hukum, yakni Polri dan Kejaksaan Agung.
"Dengan kerangka besar meliputi reformasi birokrasi melalui perubahan struktural untuk memudahkan perbaikan kultur kerja aparat penegak hukum," jelas Kuntoro.
(mpr/mad)











































