Polisi: VL Aniaya Aan Agar Mau Jadi Saksi Kasus Senpi

Dijebak Kasus Narkoba

Polisi: VL Aniaya Aan Agar Mau Jadi Saksi Kasus Senpi

- detikNews
Rabu, 06 Jan 2010 16:25 WIB
Polisi: VL Aniaya Aan Agar Mau Jadi Saksi Kasus Senpi
Jakarta - Polisi masih mengusut dugaan penganiayaan komisaris bank swasta berinisial VL atas Susandi alias Aan (30). Polisi telah mengantungi dugaan motif penganiayaan di Gedung Artha Graha itu.

"Supaya mau menjadi saksi mengenai keberadaan senjata api (senpi) yang kejadiannya di Maluku," kata Kasat Resmob Polda Metro Jaya AKBP Ahmad Rivai di Polda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Rabu (6/1/2010).

Aan, lanjut Rivai, pernah bekerja di perusahaan VL. "VL itu bekas atasan Aan," tambah Rivai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aan kini ditahan di tahanan narkoba Polda Metro Jaya. Sebelumnya kuasa hukum Aan, Edwin Partogi dari Kontras, menyatakan, Aan yang juga mantan pegawai di PT Maritim Timur Jaya, perusahaan ikan di Maluku yang juga anak perusahaan PT Artha Graha, mengalami penganiayaan oleh seorang berinisial VL di Gedung Artha Graha pada 14 Desember 2009.

Menurut Edwin, saat penganiayaan itu terjadi, ada 3 oknum Polda Maluku menyaksikan peristiwa itu. Petugas Polda Maluku itu pula yang menyerahkan Aan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kepemilikan narkoba dengan bukti 1 butir ekstasi yang sudah dihaluskan. Padahal tes urine Aan hasinya negatif dari barang terlarang itu.

Kini polisi memfokuskan penyelidikan pada kasus penganiayaan. "Kita fokus ke tindak pidana penganiayaan," tutup Rivai. (ndr/iy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini