"Dia sudah divisum, kesimpulan visum dia mengalami memar dan nyeri," kata Kasat Resmob Polda Metro Jaya AKBP Ahmad Rivai di Polda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Rabu (6/1/2009).
Polisi sudah memeriksa Aan sebagai saksi pelapor. Rencananya polisi juga akan memeriksa saksi-saksi lainnya, termasuk VL.
"Nanti ada Roni dan Anwar, kemudian minggu depan meningkat ke saksi-saksi lainnya termasuk terlapor," terang Rivai tanpa memerinci kedua saksi itu lebih jelas.
Sebelumnya kuasa hukum Aan, Edwin Partogi dari Kontras, menyatakan, Aan yang juga mantan pegawai di PT Maritim Timur Jaya, perusahaan ikan di Maluku yang juga anak perusahaan PT Artha Graha, mengalami penganiayaan oleh seorang berinisial VL di Gedung Artha Graha pada 14 Desember.
Menurut Edwin, saat penganiayaan terjadi 3 oknum Polda Maluku menyaksikan peristiwa itu. Petugas Polda Maluku itu pula yang menyerahkan Aan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kepemilikan narkoba dengan bukti 1 butir ekstasi yang sudah dihaluskan. Padahal tes urine Aan hasinya negatif dari barang terlarang itu.
(ndr/iy)











































