"Terlapor VL, Komisaris Bank Swasta, dilaporkannya pada 18 Desember. TKP (tempat kejadian perkara) Artha Graha di lantai 8," kata Kasat Resmob Polda Metro Jaya AKBP Ahmad Rivai, di Polda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Rabu (6/1/2010).
Menurut Rivai, penganiayaan Aan terjadi pada 14 Desember 2009 pukul 13.00 WIB. Aan saat itu diajak VL ke salah satu ruangan di kantor PT Maritim Timur Jaya, di Gedung Artha Graha. Di salah satu ruangan di kantor itu, Aan diinterogasi VL.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya kuasa hukum Aan, Edwin Partogi dari Kontras menyatakan, Aan yang juga mantan pegawai di PT Maritim Timur Jaya, perusahaan ikan di Maluku yang juga anak perusahaan PT Artha Graha, mengalami penganiayaan oleh seorang berinisial VL di Gedung Artha Graha pada 14 Desember.
Menurut Edwin pula, saat penganiayaan terjadi 3 oknum Polda Maluku, menyaksikan peristiwa itu. Petugas Polda Maluku itu pula yang menyerahkan Aan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kepemilikan narkoba dengan bukti 1 butir ekstasi yang sudah dihaluskan. Padahal tes urine Aan hasinya negatif dari barang terlarang itu.
(ndr/iy)










































