Mahfud MD Dianugerahi UII Award

Mahfud MD Dianugerahi UII Award

- detikNews
Rabu, 06 Jan 2010 13:44 WIB
Yogyakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Dr Mahfud MD menerima anugerah Universitas Islam Indonesia (UII) Award. Mahfud dinilai sebagai salah seorang pejabat negara yang berprestasi baik.

Pemberian anugerah UII Award itu dilakukan di Auditoium Abdul Kahar Muzakir di kampus terpadu, Jalan Kaliurang Km 14,5, Sleman, Rabu (6/1/2010). Dalam rapat terbuka itu dipimpin langsung Rektor UII Prof Dr Edy Suandi Hamid.

Dalam acara itu Mahfud menyampaikan pidato berjudul "Implementasi Pengembangan Iptek Untuk Penegakan Konstitusi dan Keadilan".Β  Naskah pidato sebanyak 16 halaman itu dibacakan di hadapan ratusan tamu undangan.

Menurut dia, tiga pilar yakni keilmuan, keislman dan ke-Indonesiaan jika dikaitkan dengan produk hukum yang berdasarkan konstitusi akan ditemukan empat kaedah hukum.

Pertama, hukum Indonesia harus bertujuan dan menjamin integrasi bangsa baik secara terotorial maupun ideologis. "Hukum-hukum d Indonesia tidak boleh membuat isi yang berpotensi menyebabkan terjadinya disintegrasi wilayah maupun ideologi," katanya.

Kedua kata dia, politik pembangunan harus secara bersamaan membangun demokrasi dan nomokrasi. Hukum di Indonesia tidak dapat diuat berdasarkan menang-menangan jumlah pendukung (demokrasi) semata. namun juga harus mengalir dari filosofi Pancasila dan aturan-aturan atau prosedur yang benar.

Ketiga, membangun keadilan yaitu, tidak dibenarkan munculnya hukum-hukum yang mendorong atau membiarkan terjadinya jurang sosial--ekonomi karena eksploitasi oleh yang kuat terhadap yang lemah tanpa perlindungan negara.

"Hukum harus mampu menjaga agar yang lemah tidak dibiarkan menghadapi sendiri pihak yang kuat, yang sudah pasti akan selalu dimenangkan oleh yang kuat itu," katanya.

Sedang keempat adalah membangun toleransi beragaman dan berkeadaban. Hukum tidak boleh mengistimewakan atau mendiskriminasi kelompok tertentu berdasar besar atau kecilnya pemelukan agama. Indonesia bukan negara agama (yang mendasarkan pada agama tertentu) dan bukan negara sekuler (yang tidak peduli atau hampa spirit keagamaan).

"Hukum negara tidak dapat mewajibkan berlakunya hukum agama, tapi negara harus memfasilitas, melindungi dan menjamin keamanannya jika warganya akan melaksanakan ajaran agama karena keyakinan dan kesadarannya sendiri," pungkas Mahfud.


(bgs/djo)


Berita Terkait