"Putusan itu akan kita pelajari dulu dan kita telaah dulu," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (6/1/2010).
Menurut Johan, mengenai amar putusan majelis hakim dalam kaitan kasus damkar, KPK akan telaah dengan data-data yang KPK punya. Pasalnya kasus itu dalam satu rangkaian dengan kasus lainnya.
"Misalkan dengan kasus damkar yang di Batam. Jadi mungkin saja kalau keterangan itu kita butuhkan akan kita periksa," imbuhnya.
Johan mengatakan, kemungkinan Hari Sabarno menjadi tersangka bisa saja terjadi. Yang jelas KPK akan menggunakan dua alat bukti yang sah untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.
"Kemungkinan itu bisa saja. Tetapi kalau ada dua alat yang cukup. Orang boleh saja beda pendapat tapi itu pendapat KPK," ungkapnya.
Johan pun belum tahu kapan Hari akan diperiksa kembali. "Yang jelas tidak ada tebang pilih. Kalau ada yang mengatakan seperti itu, itu alasan yang nggak masuk akal karena anda lihat banyak pejabat tinggi yang diproses KPK," tandasnya.
(gus/iy)











































