"Sedang dalam pemeriksaan oleh bidang Propam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Boy Rafli Amar di Polda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Rabu (6/1/2010).
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Anjan Pramuka Putra, sebelumnya, menjelaskan pihaknya hanya menerima pelimpahan kasus Aan dari Polda Maluku Utara. Polda Maluku Utara menangkap Aan di Gedung Artha Graha pada 14 Desember 2009.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aan, lanjut Edwin, menolak memberikan informasi sehingga ia pun dianiaya VT dengan disaksikan 3 oknum Polda Maluku. Namun anehnya setelah itu Aan malah diseret ke unit Narkoba Polda Metro Jaya dengan tuduhan kepemilikan 1 butir ekstasi. Padahal tes urin menyatakan Aan negatif dari zat terlarang tersebut.
(ndr/iy)











































