"Semua wakil menteri tetap dilantik, hanya dua orang yang ditunda pelantikannya yaitu Wakil Menkeu Anggito Abimanyu dan Wakil Menkes Fahmi Idris," kata Jubir Presiden Julian Aldrin Pasha saat dihubungi wartawan.
Menurut Julian, Presiden SBY mempertimbangkan UU No 39/2008 dan Perpres No 47/2009 tentang Kementerian Negara. Dalam UU No 39/2008 pasal 70 disebutkan wakil menteri adalah pejabat karir dengan pangkat Eselon IA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian Julian memastikan tidak ada orang lain yang akan menggantikan Anggito dan Fahmi. "Tidak ada pergantian orang. Hanya ditunda pelantikannya saja," pungkas Julian.
(fay/iy)











































