"Apa yang dilakukan oleh Freeport itu menurut saya tidak bisa dibenarkan. Bagaimanapun dunia penerbangan punya aturan sendiri," kata Irman saat ditemui wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (6/1/2010).
Menurut Irman, walaupun Freeport yang mempunyai fasilitas tersebut, tetapi harus tunduk dengan hukum di Indonesia yang memiliki Undang-undang Perhubungan. Tidak boleh ada tindakan semana-mena yang merugikan masyarakat.
"Kesan yang muncul itu di Freeport tidak tepat, arogan. Dunia penerbangan
harus terjamin dari segala faktor apa pun, perlu ada teguran keras dari Menteri Perhubungan," jelas Irman.
Irman menilai Freeport sudah lupa dengan kewajibannya di Indonesia. "Selama
ini Freeport lebih banyak memanfaatkan kekayaan Indonesia. Dia lupa harus
tunduk dengan dengan UU perhubungan udara di Indonesia," tutupnya.
(van/mad)











































