"Iya benar, akan dipanggil Kamis besok," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, saat dihubungi lewat telepon, Rabu (6/1/2010).
Pemanggilan bagi Anggodo dilakukan untuk kedua kali. Sebelumnya, pada tanggal 31 Desember 2009, pria asal Surabaya ini sudah dipanggil, namun tidak datang.
Anggodo sebelumnya dilaporkan telah melakukan percobaan penyuapan terhadap pimpinan KPK. Selain itu, ia juga diduga telah melakukan upaya menghalang-halangi penyidikan korupsi di KPK.
Dalam hal ini terkait kasus proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan, yang melibatkan PT Masaro Radiokom, perusahaan milik Anggoro. Bukti keterlibatan Anggodo kemudian diketahui saat rekaman pembicaraan kasus dugaan rekayasa kasus Bibit dan Chandra diputar di Mahkamah Konstitusi.
(mad/nrl)











































