"Kita pernah terima panggilan tanggal 31 Desember kemarin. Tapi kan sesuai arahan presiden agar kasus tidak dilanjutkan ke pengadilan, artinya harus dihentikan," jelas pengacara Anggodo, Bonaran Situmeang di Jakarta, Rabu (6/1/2010).
Menurut dia, jelas sekali sesuai dengan pidato Presiden SBY, beberapa waktu lalu, agar kasus dihentikan, maka menurut Bonaran, penghentian kasus bukan hanya untuk Bibit-Chandra, tetapi juga bagi Anggodo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedang untuk rencana pemanggilan Anggodo pada pekan ini, Bonaran mengaku belum mengambil sikap. Ia mengaku belum mendapat surat panggilan dari KPK.
"Kita lihat dulu panggilan seperti apa. Tapi sesuai pidato presiden, jangan dibawa ke pengadilan kasus ini," tuturnya.
Dia malah mempertanyakan langkah KPK memanggil Anggodo. "Apa memang serius mau dipanggil lagi? Kami menghormati arahan presiden, jadi kami tidak mengajukan praperadilan" tantangnya.
Dia juga memastikan bila Anggodo masih di Indonesia. "Enggak lah. Aku jamin masih di Indonesia," tutupnya.
(ndr/iy)











































