Pengadilan Banding AS Tolak Gugatan Terhadap Garuda
Selasa, 13 Apr 2004 08:35 WIB
Jakarta - Ingatkan Anda pada kecelakaan yang menimpa pesawat Garuda Indonesia pada 1997 lalu yang menewaskan ratusan penumpangnya di Sibolangit-Sumut? Rupanya tragedi terburuk dalam sejarah penerbangan sipil Indonesia itu berbuntut panjang di AS.Pengadilan banding di Oregon-AS menolak gugatan terhadap Garuda Indonesia akibat kecelakaan itu. Pengadilan beralasan pihaknya tidak mempunyai jurisdiksi untuk mengadili perkara gugatan. Penolakan disampaikan pada Senin (12/4/2004) waktu setempat. Gugatan itu bermula dari pasangan Fritz dan Djoeminah Baden, dua warga Oregon-AS. Saat itu mereka "ngelencer" ke Indonesia. Mereka membeli tiket domestik Garuda pada September 1997 dengan mata uang rupiah. Mereka menumpang Garuda dengan nomor penerangan 152. Namun sejarah mencatat, pesawat itu mengalami kecelakaan dan menewaskan sebanyak 232 orang. Lengkapnya, pesawat yang mengalami nasib tragis itu adalah Garuda Indonesia jenis Airbus A300-B4 dengan nomor penerbangan GA 152, mengangkut 222 penumpang dan 12 awak pesawat. Pada hari Jumat (26/9/1997) sekitar pukul 13.18 WIB, pesawat itu jatuh terbakar di Desa Buah Nabar, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, sekitar 30 kilometer dari Bandara Polonia, Medan.Pasangan Fritz dan Djoeminah turut menjadi korban. Nah, salah seorang anak pasangan ini, Joyce Coyle, menggugat Garuda lewat pengadilan di Oregon. Alasannya, penerbangan domestik dengan Garuda itu adalah bagian dari rencana perjalanan internasional yang lebih besar. Namun pengadilan banding setempat menolak gugatan itu.
(nrl/)











































