"Alhamdulilah, satu kasus sudah bebas," kata istri kedua Rudy, Arneliza Anwar saat dihubungi detikcom, Selasa, (5/1/2010) malam.
Kasus tersebut bermula dari kedatangan Lucky Aziza Bawazier (LAB) (istri pertama Rudy) beserta puluhan orang lainya ke Klinik Intervensi Dini Autisme (KID-Autis) di Jalan Otista Raya No 82, Jakarta Timur pada 26 Agustus 2004. Versi Rudy, dialah yang dianiaya oleh pihak LAB. Sedangkan versi LAB, malah sebaliknya, Rudy lah yang yang menganiaya.
Akhirnya, silang sengketa tersebut harus berakhir di PN Jakarta Timur. Rudy didakwa dengan 3 kasus sekaligus yaitu penganiayaan (pasal 351 KUHP) dengan putusan 2 tahun penjara. Lalu dijerat juga dengan dakwaan pemalsuan surat (Pasal 263 KUHP) dengan putusan 6 tahun penjara. Serta terakhir dengan dakwaan penggelapan (372 KUHP) dengan putusan 5 tahun penjara.
"Seharusnya, 28 April 2009, suami saya sudah bisa menjalani asimilasi. Tapi tak bisa karena saya dilaporkan lagi dengan tuduhan pencemaran nama baik dalam sebuah tulisan di sebuah majalah nasional," tambahnya.
Siapa nyana, hakim PN Jakarta Timur memutus berbeda dari 3 putusan sebelumnya, yaitu bebas. Mendapati putusan ini, Rudy Sutadi dan istrinya, Arneliza Anwar mengaku sangat berbahagia. "Alhamdulilah, untuk kali ini kami bebas," ujarnya menahan tangis.
Meski bebas dari tuntutan jaksa, Rudy masih harus menghadapi tuntutan lainnya dari pihak LAB. Rencananya, remisi yang diberikan oleh negara terhadap Rudy akan dituntut ke PTUN Jakarta . Pihak LAB akan menuntut Menkumham terkait remisi tersebut.
"Tapi Alhamulilah, kami tetap tegar. Kami semua baik-baik saja," pungkasnya. (asp/ape)











































