Didakwa Pencemaran Nama Baik, Dokter Rudy Sutadi Diputus Bebas

Didakwa Pencemaran Nama Baik, Dokter Rudy Sutadi Diputus Bebas

- detikNews
Rabu, 06 Jan 2010 05:58 WIB
Jakarta - Rudy Sutadi, dokter spesialis autis, diputus bebas oleh PN Jakarta Timur atas dakwaan pencemaran nama baik dan fitnah (pasal 310 dan 311) dalam wawancara sebuah majalah nasional tahun 2007. Meski demikian, dia masih meringkuk di LP Cipinang karena 3 pasal lainnya dan siap menghadapi 2 dakwaan lainnya.

"Alhamdulilah, satu kasus sudah bebas," kata istri kedua Rudy, Arneliza Anwar saat dihubungi detikcom, Selasa, (5/1/2010) malam.

Kasus tersebut bermula dari kedatangan Lucky Aziza Bawazier (LAB) (istri pertama Rudy) beserta puluhan orang lainya ke Klinik Intervensi Dini Autisme (KID-Autis) di Jalan Otista Raya No 82, Jakarta Timur pada 26 Agustus 2004. Versi Rudy, dialah yang dianiaya oleh pihak LAB. Sedangkan versi LAB, malah sebaliknya, Rudy lah yang yang menganiaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akhirnya, silang sengketa tersebut harus berakhir di PN Jakarta Timur. Rudy didakwa dengan 3 kasus sekaligus yaitu penganiayaan (pasal 351 KUHP) dengan putusan 2 tahun penjara. Lalu dijerat juga dengan dakwaan pemalsuan surat (Pasal 263 KUHP) dengan putusan 6 tahun penjara. Serta terakhir dengan dakwaan penggelapan (372 KUHP) dengan putusan 5 tahun penjara.

"Seharusnya, 28 April 2009, suami saya sudah bisa menjalani asimilasi. Tapi tak bisa karena saya dilaporkan lagi dengan tuduhan pencemaran nama baik dalam sebuah tulisan di sebuah majalah nasional," tambahnya.

Siapa nyana, hakim PN Jakarta Timur memutus berbeda dari 3 putusan sebelumnya, yaitu bebas. Mendapati putusan ini, Rudy Sutadi dan istrinya, Arneliza Anwar mengaku sangat berbahagia. "Alhamdulilah, untuk kali ini kami bebas," ujarnya menahan tangis.

Meski bebas dari tuntutan jaksa, Rudy masih harus menghadapi tuntutan lainnya dari pihak LAB. Rencananya, remisi yang diberikan oleh negara terhadap Rudy akan dituntut ke PTUN Jakarta . Pihak LAB akan menuntut Menkumham terkait remisi tersebut.

"Tapi Alhamulilah, kami tetap tegar. Kami semua baik-baik saja," pungkasnya. (asp/ape)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads