(BPD). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta dengan tegas agar uang
tersebut dikembalikan ke kas daerah, meski para pejabat itu sudah lengser.
"Itu harus dong. Walaupun mereka sudah tidak menjabat lagi," kata Wakil Ketua KPK Haryono Umar, saat dihubungi lewat telepon, Selasa (5/1/2010) malam.
Haryono mengaku belum ada pejabat daerah yang mengontak KPK untuk melakukan
pengembalian uang. Namun, tim dari KPK dan Bank Indonesia (BI) akan terus
bekerja untuk memburu duit milik negara tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan penelusuran KPK, modus yang digunakan para pejabat itu adalah dengan menerima fee dari BPD. Duit dikirim ke rekening pribadi masing-masing kepala daerah. Bahkan terkadang tidak jarang diberikan juga dalam bentuk fasilitas perjalanan atau hiburan.
Jumlahnya, kata Haryono, mencapai Rp 360 miliar dari 6 daerah. BPD Jabar-Banten menyetorkan uang sebanyak Rp 148, 287 miliar, Jatim Rp 71,483 milar, Sumut Rp 53, 811 miliar, Jateng Rp 51,064 miliar, Kaltim Rp 18, 591 miliar dan Bank DKI Rp 17,075 miliar.
"Daerah lain sedang kita periksa. Dari mulai tingkat provinsi sampai kabupaten/kota," pungkasnya.
Saat dikonfirmasi, BPD Jabar-Banten mengakui adanya pemberian fee tersebut. Uang tersebut diberikan untuk semacam kegiatan hiburan seperti olahraga bersama dan lainnya.
Sementara itu, BPD DKI Jakarta membantah adanya pemberian fee ini pada tahun 2008-2009. Gubernur DKI Fauzi Bowo juga ikut membantah hal yang sama. (mad/ape)










































