"Menjatuhkan hukuman pidana pada terdakwa selama 3 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Edward Pattinasarani, di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2010).
Selain itu, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 150 juta subsider enam bulan penjara dan wajib membayar kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar subsider tiga tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK sebelumnya menuntut Muzni empat tahun penjara denda Rp 200 juta subider enam bulan kurungan. Selain itu, jaksa juga meminta Muzni membayar uang pengganti sebesar Rp 1,91 miliar subsider dua tahun penjara.
(mad/gah)











































