Eks Pejabat Depnakertrans Divonis 3 Tahun Bui

Eks Pejabat Depnakertrans Divonis 3 Tahun Bui

- detikNews
Selasa, 05 Jan 2010 18:43 WIB
Eks Pejabat Depnakertrans Divonis 3 Tahun Bui
Jakarta - Mantan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) Muzni Tambusay divonis penjara 3 tahun. Ia terbukti bersalah melakukan korupsi dana di Yayasan Dana Tabungan Pesangon Tenaga Kerja Pemborong Minyak dan Gas Bumi pada periode 2003-2008.

"Menjatuhkan hukuman pidana pada terdakwa selama 3 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Edward Pattinasarani, di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2010).

Selain itu, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 150 juta subsider enam bulan penjara dan wajib membayar kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar subsider tiga tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Muzni dijerat dengan pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ia terbukti menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi.

Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK sebelumnya menuntut Muzni empat tahun penjara denda Rp 200 juta subider enam bulan kurungan. Selain itu, jaksa juga meminta Muzni membayar uang pengganti sebesar Rp 1,91 miliar subsider dua tahun penjara.
(mad/gah)


Berita Terkait