Panwaslu Tak Akan Tanggapi Penolakan Pemilu
Senin, 12 Apr 2004 21:36 WIB
Jakarta - Panitia Pengawasan Pemilihan Umum (Panwaslu) tidak akan menanggapi sikap politik parpol yang menolak hasil Pemilu 2004. Solusi atas kecurangan dan pelanggaran pemilu adalah dengan menangani tuntas setiap kasus yang ditemukan.Demikian dikatakan Ketua Panwaslu Komaruddin Hidayat di Kantor Panwaslu, Kuningan, Senin (12//4/2004). Dikatakan Komaruddin, hal itu merupakan kesimpulan rapat pleno Panwaslu yang membahas penolakan 19 parpol terhadap hasil pemilu. Rapat itu digelar, karena aksi kecurangan pengitungan suara merupakan wilayah kerja Panwaslu. Komaruddin meminta parpol yang memiliki bukti kecurangan dalam penghitungan suara melaporkan ke Panwaslu sebagai bahan bagi jajaran Panwaslu di daerah untuk mengadakan penyelidikan di wilayah yang disengketakan. "Akar sengketa bukan di pusat, tapi di TPS, PPS dan PPK. Jadi penanganannya pun harus ke bawah," ujarnya. Apabila terbukti ada kecurangan di suatu wilayah, Panwaslu setempat tidak segan-segan untuk merekomendasikan pemungutan atau penghitungan suara ulang. Dia mencontohkan yang terjadi di Kotamadya Bitung dan Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur. Dia menegaskan bahwa tidak ada cukup alasan hukum untuk menolak hasil Pemilu 2004. Apalagi, mengadakan pemungutan suara ulang di seluruh Indonesia. Dia mengingatkan, UU Pemilu telah menyediakan jalur hukum yang bisa ditempuh untuk mengoreksi hasil pemilu.Pasal 115-166 menyatakan penghitungan surat dan pemungutan suara ulang dapat dilakukan terhadap pelanggaran yang terjadi di tingkat TPS, PPS dan PPK. Demikian pula apabila terjadi perbedaan data suara di KPU Provinsi, Kabupaten/Kota dan pusat, maka akan dilakukan pengecekan ulang rekapitulasi hasil penghitungan suara. "Jadi jelas tidak dikenal ketentuan hukum yang mengakomodir penolakan hasil pemilu dan pemilihan ulang nasional. Pihak yang keberatan atau merasa dicurangi, sebaiknya membaca lagi UU Pemilu agar mengetahui bagaimana cara mengatasi problem pemilu," demikian Komaruddin.
(lh/)











































