Syahrial Oesman Tetap Divonis 1 Tahun Bui

Syahrial Oesman Tetap Divonis 1 Tahun Bui

- detikNews
Selasa, 05 Jan 2010 18:09 WIB
Syahrial Oesman Tetap Divonis 1 Tahun Bui
Jakarta - Majelis banding Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tetap menghukum mantan Gubernur Sumatera Selatan Syahrial Oesman selama setahun. Hal ini memperkuat putusan sebelumnya di tingkat pertama.
Β 
"Majelis sepakat dengan putusan tingkat pertama," ujar Juru Bicara PT Tipikor, Andi Samsan Nganro ketika dihubungi wartawan, Selasa (5/1/2010).
Β 
Syahrial dihukum majelis hakim Pengadilan Tipikor karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan seperti dakwaan kedua pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto pasal 55 ayat (1) kedua KUHP.

Selain hukuman penjara selama setahun, Syahrial diharuskan membayar denda Rp 50 juta subsider enam bulan penjara.
Β 
Kasus ini berawal saat Syahrial mengetahui dan memerintahkan penyerahan dana ke sejumlah anggota Komisi IV DPR. Penyerahan dalam bentuk cek itu untuk memperlancar pemberian rekomendasi alih fungsi hutan lindung di Sumatera Selatan untuk dijadikan Pelabuhan Tanjung Api-api.

Sejumlah anggota Komisi IV sudah dijerat pidana, seperti Mantan Ketua Komisi IV Yusuf Erwin Faishal, mantan anggota Komisi IV Sarjan Tahir, dan Al Amin Nasution. Mereka masing-masing telah divonis dan kini meringkuk di tahanan.
(mad/ape)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads