"Surat imbauan penonaktifan Sri Mulyani-Boediono, usulan Gus Dur jadi pahlawan, dan surat presiden tentang pencabutan Perpu No 4 Tahun 2008 tentang JPSK dibawa ke rapat paripurna terdekat," kata Wakil Ketua DPR Pramono Anung di Gedung DPR, Senayan, Jaksel, Selasa (5/12/2010).
Menurut Pram, selain usulan Gusdur, surat imbauan penonaktifan Sri Mulyani- dan Boediono juga telah diterima pimpinan DPR pagi tadi. Selanjutnya, surat tersebut juga akan ditentukan pada paripurna, Selasa (12/1/2010).
"Karena memang mekanismenya seperti itu. DPR itu bersikap kolektif kolegial. Apa yang disampaikan Pansus adalah representasi DPR," imbuh Sekjen PDI Perjuangan ini.
Pram menjelaskan, terkait surat penonaktifan Sri Mulyani dan Boediono, pimpinan DPR hanya bertugas menampung semua aspirasi anggota DPR. "Tidak ada alasan pimpinan DPR menghambat atau meniadakan usulan anggota DPR termasuk imbauan nonaktif Sri Mulyani dan Boediono yang merupakan hasil rapat Pansus yang harus kita hormati dan kita teruskan," jelasnya.
Sejak wafatnya Gus Dur, usulan untuk menjadikannya sebagai pahlawan terus menguat. Bahkan sejumlah partai di DPR siap mendukung penuh Gus Dur agar ditetapkan sebagai pahlawan.
(ape/iy)











































